3 Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, KPM PKH dan BPNT Otomatis Dapat?

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 22:27 WIB
Ilustrasi menanak nasi menggunakan rice cooker. (Akun YouTube @rubenonsu)
Ilustrasi menanak nasi menggunakan rice cooker. (Akun YouTube @rubenonsu)

AYOBOGOR.COM - Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan rice cooker gratis dari pemerintah. 

Bantuan rice cooker gratis diberikan pemerintah untuk menekan konsumsi gas LPG. 

Dengan demikian, masyarakat bisa beralih ke peralatan masak berbasis listrik. 

Baca Juga: Jangan Panik! Ini 2 Faktor Penyebab KJP Plus November 2023 Untuk SMP dan SMK Belum Cair

Tingkat impor negara Indonesia terhadap gas LPG pun diharapkan bisa berkurang. 

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan rice cooker gratis dari pemerintah? 

Apakah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT otomatis mendapatkan bantuan tersebut? 

Untuk menjawab pertanyaan itu, pendamping sosial di chanel YouTube Diary Bansos memberikan penjelasan melalui video yang diunggah pada hari ini, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Laman kjp.jakarta.go.id Eror Belum Bisa Diases, Cek KJP Plus November 2023 Lewat Sini Saja

Dalam penjelasan tersebut diketahui bahwa KPM PKH dan BPNT tidak bisa otomatis mendapatkan bantuan rice cooker gratis dari pemerintah. 

Sebab ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya. 

1. Rumah tangga pelanggan PLN golongan tegangan rendah dengan daya 450 VA. 

2. Rumah tangga pelanggan PLN golongan tegangan rendah dengan daya 900 VA. 

Baca Juga: 5 Parfum Murah Dijual Alfamart Indomaret yang Wanginya Mirip Minyak Wangi Harga Jutaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X