AYOBOGOR.COM - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan publik kini penasaran soal berapa kenaikan UMK Malang 2024.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13% atau Rp 125.000 atau menjadi Rp 2.165.244,30.
Penetapan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula penghitungan UMP menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) setara dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun besaran usulannya adalah 8 sampai 12 persen, jumlah tersebut dicetuskan setelah melihat kondisi perekonomian Kota Malang saat ini.
Sebagai informasi, UMK Kota Malang 2023 berada di angka Rp3.194.143, Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, kemungkinan UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp250 ribu hingga Rp380 ribu.
Sesuai regulasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan deadline penetapan UMK 2024 pada 30 November 2023 mendatang.
UMP akan menjadi tolak ukur tiap pemerintah kabupaten-kota untuk merumuskan UMK masing-masing.
Namun, yang akan dipakai menjadi dasar pengupahan nantinya adalah UMK.