KJP Plus Bulan November 2023 Cair Hari Ini? Cek dan Pantau Terus Status Pencairannya

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 05:30 WIB
KJP Plus November 2023 cair hari ini? (Istimewa )
KJP Plus November 2023 cair hari ini? (Istimewa )

AYOBOGOR.COM -- Kini sejumlah siswa penerima KJP Plus bulan November 2023 sedang terus menanti kapan bantuan tersebut cair.

Apakah KJP Plus bulan November 2023 akan cair hari ini, Senin 20 November 2023? Berikut jawabannya.

Kabar mengenai KJP Plus bulan ini cair banyak beredar di kolom komentar laman Instagram resmi UPT P4OP DKI Jakarta, JakOne, hingga Disdik DKI Jakarta.

Sejumlah pengguna Instagram bahkan menuliskan jika bantuan tunai tersebut sudah cair ke rekening Bank DKI. Benarkah?

Baca Juga: Kumpulan Pantun Hari Guru yang Bisa Bikin Mereka Terharu, Satu Titik Dua Koma Ibu Guru Cantik...

Adapun program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sangat dibutuhkan keluarga kurang mampu untuk mencukupi kebutuhan sekolah anaknya.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak usia sekolah dengan usia 6 sampai 21 tahun.

Nominal yang didapat peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus ini pun berbeda-beda dari tingkat pendidikannya.

Perlu diingat bahwa KJP Plus November 2023 akan dicairkan secara bertahap, yakni mulai jenjang SD, SMP, lalu SMA/SMK.

Baca Juga: Motor Listrik Kawasaki Ninja e-1 dan Z e-1 Usung Desain Moge, Tenaga setara Mesin 125 cc, Harga Ratusan Juta

Siswa Sekolah Dasar atau SD, siswa dapat biaya personal Rp250 ribu per bulan.

Lalu Tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Kemudian tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA, mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp420 ribu per bulan.

Dan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, mendapat bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X