Status Penerima KJP Plus Tahap 2 November 2023 Bermasalah Saat Dicek, Pakai Langkah-langkah Ini

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 14:44 WIB
Status Penerima KJP Plus Tahap 2 November 2023 Bermasalah Saat Dicek, Pakai Langkah-langkah Ini (youtube)
Status Penerima KJP Plus Tahap 2 November 2023 Bermasalah Saat Dicek, Pakai Langkah-langkah Ini (youtube)

AYOBOGOR.COM -- Penantian panjang masyarakat DKI Jakarta mengenai pencairan KJP Plus tahap 2 mulai menemukan jawabannya.

Kini masyarakat masih menunggu pencairan KJP Plus November 2023 yang kemungkinan besar dicairkan akhir bulan ini.

Nah, masyarakat kini juga banyak yang mengaku bermasalah saat cek status penerima KJP Plus 2023 ini.

Baca Juga: Sudah Dipastikan KJP Plus November 2023 Kapan Cair dan Tanggal Berapa, Estimasi Penyaluran Tanggal 20 November 2023?

Jika Anda salah satunya, jangan khawatir karena Anda bisa menggunakan langkah-langkah di bawah untuk menyelesaikannya.

Perlu diketahui jika situs resmi cek penerima KJP Plus adalah kjp.jakarta.go.id

Namun tak jarang masyarakat mendapatkan notifikasi bahwa bermasalah saat mau mengecek status penerima KJP Plus ini.

Sebab sekarang sudah tersedia website terbaru yang resmi untuk alternatif cek status penerima KJP Plus 2023.

Baca Juga: Kapan Cair KJP Plus November 2023? Ternyata Tinggal Menghitung Hari, Ini Jadwalnya

Nah, seperti diketahui jika KJP Plus adalah bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk siswa kurang mampu menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.

Bantuan tersebut dilakukan secara kontinyu, dan bisa digunakan untuk membayar uang sekolah, sepatu, tas, buku, seragam, dan lain-lain sesuai kebutuhan sekolah.

Tentunya Pemprov DKI Jakarta terus berusaha agar bantuan itu benar-benar sampai di tangan yang tepat.

Makanya, saat ini dimohon masyarakat bersabar sampai bantuan KJP Plus tahap 2 benar-benar sampai dan tercairkan.

Baca Juga: KJP Keluar Tanggal Berapa November 2023? Segera Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2, Kabarnya Disalurkan Tanggal Segini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X