Batas Usia Minimal Cawapres Diuji Lagi ke MK, Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA Jadi Pemohon

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 19:34 WIB
Batas Usia Minimal Cawapres Diuji Lagi ke MK, Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA Jadi Pemohon (instagram.com/@mahkamahkonstitusi)
Batas Usia Minimal Cawapres Diuji Lagi ke MK, Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA Jadi Pemohon (instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

AYOBOGOR.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia  (UNUSIA) bernama Brahma Aryana menjadi pemohon dalam sidang syarat usia capres-cawapres.

Jelang Pemilu 2024, Indonesia sempat digegerkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan mantan Keuta MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Motor Matic Gambot Terbaik 2023, Layak Beli Harga Jual Tinggi

Kini persoalan tentang batas usia minimal Cawapres kembali diuji ke MK.

Pakar hukum tata negara yang juga Wakil Ketua Pengarah pasangan bakal calon presiden.

Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Menurut Pemohon, frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah telah menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya pada tingkat jabatan apa yang dimaksud Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah," tulis akun Insragram @mahkamahkonstitusi.

Baca Juga: Anwar Usman Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu, Paman Gibran: Itu Fitnah Keji!

Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman mengaku dapat fitnah keji lantaran dirinya dianggap memakai dalil agama untuk kepentingan tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Anwar Usman dalam acara konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat yang dilangsungkan pada, Rabu 8 November 2023.

Anwar merasa difitnah dengan keji karena sering menggunakan dalil agama dalam berbagai pernyataan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.

Baca Juga: Spesifikasi dan Fitur Itel A70, iPhone Pro Max Versi di Bawah 1 Juta yang Usung Memori 128GB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X