AYOBOGOR.COM - Beberapa waktu lalu, warga di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kemunculan gas dari galian sumur.
Meskipun fenomena tersebut umum di dunia geologi, namun warga setempat harus dievakuasi terlebih dahulu.
Setelah kejadian itu, pemerintah pun mewajibkan pengajuan izin penggalian air tanah dari sumur.
Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
Dalam aturan tersebut, pengajuan izin penggalian air tanah bisa didapatkan dari Kepala Badan Geologi.
Caranya dengan mengisi formulir serta melengkapi sejumlah syarat dokumen lain.
Setelah izin diterbitkan, maka pengeboran bisa dilakukan namun dengan batas waktu tertentu.
Cara pengajuan izin penggalian air tanah dari sumur
1. Pengajuan bisa dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemeirntahan, badan hukum, dan lembaga sosial.
2. Pengajuan disampaikan kepada Badan Geologi
3. Pengaju mengisi form, dengan rincian:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran
- Koordinat rencana titik pengeboran
- Jangka waktu penggunaan
- Keternagan sumur keberapa
4. Melengkapi dokumen lain sebagai lampiran yang terdiri dari:
- Bukti penguasaan tanah (AJB, SHM, HGB atau perjanjian sewa)
- Pernyataan bermaterai tanah tidak dalam sengketa
- Izin lingkungan hidup
- Surat pernyataan sanggup membuat sumur resapan
- Rencana jumlah debit pengambilan (m3/hari)
- Rencana peruntukan air tanah
- Gambar kontruksi sumur bor/gali