AYOBOGOR.COM -- Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah salah satu upaya bantuan bagi para siswa berprestasi yang terkendala ekonomi bisa melanjutkan pendidikannya.
KIP Kuliah berupa bantuan berbentuk uang yang langsung dibayarkan pada Perguruan Tinggi.
Namun, mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah juga mendapatkan uang biaya hidup yang langsung ditransfer ke rekening mahasiswa itu sendiri.
Baca Juga: YES! Program KIP Kuliah 2023 Dibuka Lagi, Simak Kategori Mahasiswa yang Jadi Prioritas
Pendaftaran penerima manfaat ini berlangsung dari tanggal 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023 mendatang.
Sedangkan untuk penetapan penerima manfaat KIP Kuliah yaitu pada tanggal 1 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Penerima bantuan KIP Kuliah dapat menggunakan semua jalur masuk perguruan tinggi yaitu SNPMB, SNPB, UTBK, serta SNBT.
Dilansir ayobogor.com dari sumber terpercaya, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar bantuan pemerintah ini yaitu.
Baca Juga: OPPO A17 Miliki Spesifikasi Canggih dengan Harga di Bawah 2 Jutaan
Berdasarkan situs web resmi Kemdikbud, dokumen yang harus disiapkan antara lain.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Pemerintah Desa setempat.