AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai Menkopolhukam Mahfud MD yang sekaligus akan menjadi cawapres di Pemilu 2024 yang mengaku gembira dengan penunjukkan tiga anggota Majelis Kehormatan Hakim.
Pada tanggal 24 Oktober 2023, Mahfud MD selaku cawapres dari Ganjar Pranowo pada Pemilu tahun 2024 membagikan kegembiaraannya melalui sosial medianya dengan komposisi Majelis Kehormatan Hakim yang dipilih.
Menurut Mahfud MD, tiga sosok yang menjadi Majelis Kehormatan Hakim merupakan sosok yang berintegritas dan tak bisa didikte.
Baca Juga: Capres Paling Tajir Melintir di Pilpres 2024, Benar Harta Kekayaan Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies?
Tiga sosok tersebut yang menjadi Majelis Kehormatan Hakim yaitu Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adam.
“Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang sudah ditunjuk yaitu Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adam,” tulis Mahfud MD di Twitternya.
Mahfud MD merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan dirinya mengaku mengenal baik dari tiga anggota Mahkamah Konstitusi Hakim tersebut dan dirinya percaya bahwa ketiga Mahkamah Konstitusi Hakim tersebut bukan sembarang hakim yang bisa disetir.
“Saya kenal baik dengan ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas dan tak bisa didikte, selamat,” lanjut Mahfud MD.
Baca Juga: Pemkot Bogor Berikan Diskon dan Bebaskan Denda untuk PBB, Pajak Hotel, Hiburan, hingga Reklame
Seperti diketahui, putusan MK terhadap batasan usia capres dan cawapres belum lama ini jadi sorotan banyak pihak.
Hal tersebut juga dituding telah membuka jalan terhadap Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres dari Prabowo Subianto untuk maju dalam pemilu tahun 2024, meskipun usia Gibran masih berusia di bawah 40 tahun.
Tudingan terhadap dugaan pelanggaran kode etik muncul dikarenakan Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku paman dari Gibran Rakabuming Raka.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Anwar Usman.