Imbas Perselingkuhan Hingga Ngamar 6 Kali, Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Resmi Dinonaktifkan

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:55 WIB
Ilustrasi viral kasus kumpul kebo yang dilakukan oleh oknum dosen dan mahasiswi. (Istimewa/suara.com)
Ilustrasi viral kasus kumpul kebo yang dilakukan oleh oknum dosen dan mahasiswi. (Istimewa/suara.com)

AYOBOGOR.COM - Viralnya kabar perselingkuhan antara oknum dosen UIN Lampung berinisial SYH dengan mahasiswinya, VO, membuat keduanya resmi dinonaktifkan dari salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia.

Seperti diketahui, perselingkuhan antara oknum dosen dan mahasiswi UIN Lampung itu terungkap usai adanya penggerebakan yang dilakukan warga dan polisi di kediaman SYH, Perum Bahtera Indah Sejahtera, Lampung pada Senin, (9/10/23) lalu.

Setelah itu, keduanya diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Mandalika 2023 Pekan Ini, Cek Juga Klasemen Sementara dan Siaran Langsung di SINI

Kabar itupun mencuat di berbagai media dan media sosial. Atas hal itu, pihak UIN Lampung mengambil keputusan tegas untuk menonaktifkan sang dosen yang berstatus sebagai PPPK.

Sedangkan untuk VO yang berstatus sebagai mahasiswi juga resmi diberhentikan karena melanggar kode etik dan tata tertib yang berlalu di UIN Lampung.

"Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, di Lampung, dikutip Ayobogor.com dari laman Kemenag.go.id, Sabtu, (14/10/23).

Menurut Anis, sanksi tersebut merupakan keputusan yang dihasilkan atas adanya rapat dari pimpinan UIN Lampung.

"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," tegasnya.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat, PT Freeport Buka Puluhan Lowongan Kerja untuk Lulusan Baru, Simak di SIni

Seperti yang diberitakan sebelumnya, SYH dan VO kedapatan berduaan di rumah SYH dengan barang bukti 1 tisu magic yang masih utuh, 1 tisu bekas pakai dan satu daster berwarna hitam.

Setelah diamankan, SYH dan VO mengaku telah melakukan hubungan badan 6 kali dalam waktu satu bulan berpacaran.

SYH diketahui sudah menikah dan memiliki anak, namun kejadian perselingkuhan tersebut ia lancarkan saat istri dan anaknya berada di luar kota.

Setelah diamankan, pihak kepolisian akhirnya memulangkan SYH dan VO karena keduanya tidak merasa dirugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X