AYOBOGOR.COM- Pemprov DKI Jakarta mengajak warganya beralih ke IKD atau kependekan dari Identitas Kependudukan Digital. Cek syarat dan caranya.
Hal tersebut diungkapkan Pemprov dalam unggahan di akun @dukcapiljakarta beberapa waktu lalu.
Pemprov DKI menyebut beralih ke IKD demi kepentingan Dukcapil memenuhi kebutuhan data kependudukan masyarakat ke dalam smartphone.
Baca Juga: Tanggapan Airlangga Hartarto soal Zainudin Amali Mundur dari Menpora
Lantas apa itu IKD? IKD merupakan identitas kependudukan digital berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan.
Tak hanya itu juga guna sebagai data balikan dalam aplikasi digital yang bisa diakses lewat gawai.
Fungsi IKD atau KTP Digital sendiri menurut Pemprov DKI Jakarta sebagai pembuktian identitas.
Kedua, berfungsi guna proses verifikasi penduduk yang melakukan autentifikasi dua faktor dengan membandingan data yang ada di database dengan data yang melekat pada penduduk itu sendiri.
Adapun yang ketiga atau terakakhr, IKD bertujuan sebagai otorisasi identitas guna memberikan persetujuan atas akses layanan secara digital.
Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa layanan diberikan kepada orang yang benar dan tepat.
Baca Juga: BPNT Februari 2023 Tidak Cair di Kantor Pos, Ini Kata Menteri Sosial
Lantas bagaimana cara membuat IKD atau KTP digital bagi warga DKI Jakarta? Simak di bawah ini.