Bagaimana Nasib 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Pasca Batal Tampil di Piala Dunia U20 2023

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 10:15 WIB
Bagaimana Nasib 3 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Pasca Batal Tampil di Piala Dunia U20 2023 (PSSI.org)
Bagaimana Nasib 3 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Pasca Batal Tampil di Piala Dunia U20 2023 (PSSI.org)

AYOBOGOR.COM - Tiga pemain keturunan Timnas Indonesia, Justin Hubner, Rafael Struick, dan Ivar Jenner menanti kepastian nasib pasca batal tampil di Piala Dunia U20 2023.

Timnas Indonesia merana setelah FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah ajang Piala Dunia U20 2023 pada, Rabu 29 Maret 2023.

Justin Hubner, Rafael Struick, dan Ivar Jenner direkomendasikan Shin Tae Yong untuk dinaturalisasi demi memperkuat Tim Garuda.

Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa 4 April 2023 Naik Lagi

Namun, setelah berhasil dinaturalisasi, Timnas Indonesia malah batal tampil di Piala Dunia U20 2023.

Meski dalam situasi terombang-ambing terkait proses naturalisasi, Hamdan Hamedan selaku sosok yang membantu PSSI dalam mengurus proses naturalisasi pemain keturunan menyebut Justin Hubner dan kawan-kawan tetap siap untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Bagi yang nanya apakah trio Justin Hubner, Rafael Struick, dan Ivar Jenner masih ingin membela timnas Indonesia? Jawabannya: iya,” kata Hamdan Hamedan dikutip dari unggahan Instagram milinya, @hamdan.hamedan.

Menurut Hamdan, hal itu membuktikan komitmen dan keseriusan ketiga pemain untuk bersedia memperkuat Timnas Indonesia terlepas dari tujuan utama yakni tampil di Piala Dunia U-20 2023 telah pupus.

Baca Juga: Keistimewaan Lailatul Qadar dan Ibadah Sunnahnya

"Ini membuktikan keseriusan mereka. Tidak hanya karena Indonsia awalanya adalah tuan rumah Piala Dunia U-20, tetapi juga karena dalam dada mereka sudah "Kita Garuda"."

Proses naturalisasi Justin Hubner, Rafael Struick dan Ivar Jenner sendiri sudah hampir memasuki tahap akhir. Pengajuan naturalisasi ketiganya telah disetujui DPR RI dalam rapat Paripurna.

Kini, ketiganya cuma tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebelum menjalani sumpan di kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk sah menjadi WNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X