Latif mengatakan bahwa penindakan tilang secara elektronik baik statis maupun mobile tetap diberlakukan meski secara manual mengedepankan dengan teguran.
“(ETLE mobile) Tetap jalan itu. Tapi kalau ada petugas, itu dia melakukan ugal-ugalan yang dihentikan dong,” kata Latif.
Latif menegaskan, penindakan tilang manual difokuskan kepada pelanggaran pengendara yang dinilai berbahaya atau membahayakan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” jelasnya.
Jadi masyarakat diimbau dan diharapkan menaati peraturan di jalan. Serta membawa SIM dan STNK yang berlaku hingga melengkapi kendaraan dengan aturan yang ada.