Persiapkan Semuanya! Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Pesan dari Polisi

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 18:06 WIB
Ilustrasi tilang manual. (dok. SINDONews)
Ilustrasi tilang manual. (dok. SINDONews)

AYOBOGOR.COM - Seperti kita tahu Oktober 2022, pihak Polri mengatakan tilang manual telah dihilangkan untuk pengendara.

Aturan tersebut diganti hanya dengan tilang elektronik atau E-TLE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Kini aturan tilang manual kembali diberlakukan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra sesuai arahan kembali dari Mabes Polri

“Tilang manual sudah diberlakukan, sudah ada petunjuk dari Mabes Polri,” kata Jhony kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Dalam keterangan polisi juga menyebut alasan diberlakukan tilang manual ini karena masih terjadi banyak pelanggar yang lolos sebab keterbatasan kemampuan ETLE.

Jhony menegaskan, hadirnya kembali penindakan menggunakan tilang manual tidak akan menghilangkan fungsi ETLE.

Diharapkan tilang manual akan semakin mempersempit kesempatan pelanggaran hukum oleh pengguna kendaraan bermotor.

Untuk di Jakarta, tilang manual berlaku hari, 15 Mei 2023. Sudah ada ditetapkan sejak 14 April 2023.

Tangerang pun juga sudah menerapkan tilang manual hari ini, Senin (15/5/2023)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga menyatakan, menyebut penindakan tilang manual diberlakukan terhadap pengendara kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Menurut Latif, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap (stasioner), melainkan hanya apabila ada pengendara yang kedapatan melanggar.

“Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya udah aktivitas. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran, nggak usah takut,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Senin (15/5/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X