Motor Listrik Yamaha E01 Dirilis 2024, Bisa Dibeli dengan Subsidi Motor Listrik?

photo author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 18:31 WIB
Motor Listrik Yamaha E01 Dirilis 2024, Bisa Dibeli dengan Subsidi Motor Listrik? (Dok Yamaha Jabar)
Motor Listrik Yamaha E01 Dirilis 2024, Bisa Dibeli dengan Subsidi Motor Listrik? (Dok Yamaha Jabar)

AYOBOGOR.COM - Yamaha dikabarkan akan meluncurkan produk terbarunya bernama Yamaha E01.

Yamaha E01 sendiri merupakan salah satu dari sekian motor listrik yang dibuat oleh Yamaha.

Lalu apakah motor listrik Yamaha E01 bisa dibeli dengan program subsidi motor listrik yang digulirkan pemerintah Indonesia?

Seperti diketahui, subsidi motor listrik merupakan program pembelian unit baru motor listrik maupun konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke listrik dengan penawaran potongan harga di dalamnya.

Setiap transaksi pembelian maupun konversi, bisa dipotong harganya sebesar Rp7.000.000 dari harga asal.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda Terbaru 2023 untuk Anak Sekolah, Sekolah Baru Motor Baru

Program ini sudah digulirkan sejak 20 Maret 2023 dan masih berjalan hingga saat ini dengan kuota pembelian sebanyak 200 ribu unit dan konversi sebanyak 50 ribu unit hingga akhir tahun nanti.

Kalaupun kuota itu habis, pemerintah menggulirkannya lebih banyak pada tahun 2024 dengan kuota pembelian unit baru sebanyak 600 ribu dan konversi sebanyak 150 ribu unit.

Secara total, terdapat 1 juta unit motor listrik yang akan disubsidi melalui program tersebut, baik pembelian unit baru maupun konversi.

Artinya, pemerintah menganggarkan sebanyak Rp7 triliun untuk subsidi motor listri. Lalu bisakah subsidi itu berlaku untuk pembelian motor listrik Yamaha E01?

Jawabannya bisa saja dilakukan. Pertama, jika kuota masih tersisa di saat motor itu diluncurkan. Kedua, produk motor tersebut memenuhi standar TKDN minimal 40 persen.

Baca Juga: 6 Motor Listrik Mahal tapi Dapat Subsidi Motor Listrik, Mana yang Menarik?

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, menjelaskan berapa besar komponen di dalam pembuatan barang tersebut yang dibuat di dalam negeri.

Namun TKD tak sebatas barang. Itu juga berlaku untuk jasa, maupun gabungan antara barang dengan jasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X