Batas Waktu Pembelian Motor Listrik Subsidi dengan KTP, Bakal Rugi Motor 5 Jutaan Bisa Hilang

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 14:23 WIB
Motor listrik subsidi bisa dibeli dengan KTP saja.
Motor listrik subsidi bisa dibeli dengan KTP saja.

AYOBOGOR.COM - Masyarakat diimbau untuk mengganti kendaraannya dengan kendaraan listrik. Dorongan ini pemerintah realisasikan lewat program motor listrik subsidi.

Program motor listrik subsidi dibuka sejak 20 Maret 2023. Namun hingga September 2023, program masih terlihat sepi peminat.

Padahal, untuk membeli motor listrik subsidi jauh lebih mudah syaratnya. Peminat program tinggal membawa KTP saja.

Berbeda dengan dahulu, program itu diprioritaskan untuk penerima BPUM, KUR, pelanggan listrik 400-900 VA, dan pelaku UMKM.

Tetapi pemerintah sadar sehingga mengurangi persyaratan itu dan mengubahnya hanya dengan modal KTP saja sebagaimana Permen No. 21 Tahun 2023.

Sayangnya, walaupun sudah dipermudah, program tersebut tampak masih sepi peminat.

Dikutip dari situs Sisapira.id, hingga Senin, 25 September 2023, sisa kuota program sebanyak 195.963.

Sisa kuota itu berlaku hingga akhir 2023, dan baru terserap beberapa persen saja dari total kuota sebanyak 200.000.

Meskipun pemerintah tampak optimistis dan sudah merencanakan program kembali berjalan pada tahun 2024 nanti.

Bahkan di tahun 2024, kuota yang dipersiapkan mencapai 600.000. Adapun alokasi anggaran dari 2023-2024 mencapai Rp4,78 triliun.

Karena itu, program tersebut baru tersedia sampai tahun 2024 mendatang. Di luar masa itu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lagi.

Untuk diketahui, berkat subsidi pula harga-harga motor listrik yang memenuhi persyaratan untuk dijual lewat subsidi harganya jauh berkurang.

Misalnya saja, Exotic Sterrato yang memiliki kecepatan maksimal 60 kilometer per jam dengan jarak tempuh maksimal 80 kilometer hanya dijual sebesar Rp5,59 juta.

Harga itu sudah disubsidi Rp7.000.000 dengan harga asal OTR Jakarta. Jadi, jika dibeli tanpa subsidi harganya sekitar Rp12,59 jutaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X