AYOBOGOR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat memberikan respon cepat terhadap kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang jurnalis di Subang.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025, di Desa Sukahurip, Cijambe, saat korban melakukan investigasi terhadap sebuah peternakan yang diduga belum memiliki izin operasional resmi.
Kejadian ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Ayu Aulia Buat Undangan Terbuka untuk Konferensi Pers, Janji Sebar Bukti Bombastis!
Dalam siaran pers resmi bernomor KWH.8-HH.01.07-43, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, S.H., M.Si., menyampaikan komitmennya dalam menegakkan HAM di wilayahnya.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Kanwil Kemenkumham Jawa Barat hadir terhadap korban yang diduga mendapatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kami siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan HAM untuk warga negara Indonesia khususnya di Jawa Barat,” ujar Hasbullah.
Langkah-langkah konkret juga telah dilakukan, di antaranya meminta keterangan dari pihak korban dan keluarganya, serta berkoordinasi dengan Polres Subang untuk memperoleh informasi lanjutan.
Tim dari Kanwil, yang terdiri dari pejabat struktural dan staf, hadir langsung untuk menemui korban, Hadi Hardian, jurnalis dari Hadejabar.com.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Latihan Tes Akhlak Untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 dan Jawabannya
Hadi merasa diperhatikan dengan kehadiran langsung tim Kanwil. Ia juga menerima buku “Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi” sebagai bentuk dukungan moral dan edukatif.
Dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menyatakan bahwa lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20). Proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan.
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengapresiasi tindakan cepat dari Polres Subang dan menekankan pentingnya penyelesaian hukum secara tuntas untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM yang terabaikan, serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.***