news

Geger Terkuak Kasus Korupsi Triliunan di PLN, Proyek Gagal Jadi Biang Kerok!

Minggu, 9 Maret 2025 | 16:51 WIB
Geger Terkuak Kasus Korupsi Triliunan di PLN, Proyek Gagal Jadi Biang Kerok! (plnenergigas.co.id)

AYOBOGOR.COM - Indonesia kembali diguncang oleh mega korupsi, kali ini melibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,2 triliun. Pada tahun 2008, PLN membuka lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MW yang pendanaannya bersumber dari PT PLN (Persero).

Baca Juga: Harga Tiket DayTrans Travel Rute Tangerang - Bandung Untuk Mudik Lebaran 2025, Cuma Rp100 Ribuan

Proyek ini dimenangkan oleh Konsorsium BRN (KSO BRN), meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis yang ditentukan oleh PLN.

Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (setara dengan Rp1,2 triliun berdasarkan kurs saat ini) ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PT PLN, FM.

Namun, alih-alih melanjutkan proyek tersebut, PT BRN mengalihkan seluruh proyek kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya terhenti dan terbengkalai pada tahun 2016.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Jombang Tembus di Atas Rp58 Miliar, Punya Mobil Hummer dan 3 Properti Mewah

Hingga kini, proyek yang direncanakan untuk memperkuat penyediaan listrik di Kalimantan Barat ini tidak berjalan sama sekali sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Kasus ini menjadi sorotan utama aparat penegak hukum. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.

"Masih tahap penyelidikan ya," ujar Arief Adiharsa. Selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN.

Baca Juga: Mohon Maaf! Ada 6 Kategori KPM yang Harus Dicoret dari Daftar Penyaluran Bansos, DTSEN Jadi Acuan Baru

Halaman:

Tags

Terkini