news

Soal BSI Solo yang Digugat Nasabah, Mediasi Masih Deadlock

Kamis, 6 Maret 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi -- Soal BSI Solo yang Digugat Nasabah, Mediasi Masih Deadlock (vncallcenter.com)

AYOBOGOR - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Sudarwati sebagai debitur dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Slamet Riyadi Solo, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN), pada Kamis 6 Maret 2024.

Sidang mediasi berlangsung mulai pukul 12.00 WIB dengan agenda penunjukan salah satu hakim yakni Lulik Djatikumoro SH MH sebagai Hakim Mediator. 

Mediasi yang berjalan secara tertutup, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak alias deadlock.

Hal ini dikemukakan Kuasa Hukum Sudarwati, Joko Purwanto saat ditemui usai mediasi. 

Dia mengatakan bahwa kliennya hanya menginginkan agar pengajuan kredit sebesar Rp 500 juta dari BSI bisa ke tangan kliennya. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Buah! Berikut Manfaat Kelapa dan 3 Wilayah Penghasil Terbesarnya di Bogor

Setelah itu, baru hitung-hitungan sesuai perjanjian dan ketentuan dalam sistem perbankan. 

Sebab meski kliennya belum menerima uang pinjaman dari BSI sebesar Rp 500 juta, namun sudah mengangsur ke pihak bank, yang isilahnya oleh BSI hanya dianggap sebagai bunga. 

"Klien kami sudah mengangsur Rp 10,9 juta/bulan, dimana angsuran tersebut sudah terhitung kurang lebih 4 kali angsuran terbayarkan, akan tetapi  terhitung bunga padahal angsuran tersebut  selama kurang lebih 180 bulan," jelasnya.

Joko Purwanto menambahkan, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, kliennya mengajukan kredit ke BSI sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan usaha warung makan pada tahun 2018. 

Untuk pengajuan tersebut Sudarwati mengajukan anggunan berupa sertifikat milik Subarjo, namun separuh lahannya sudah dibeli Sudarwati tahun 2016 yang tertuang dalam perjanjian melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 444/2016.

Pengajuan kredit tersebut, lanjut Joko, oleh pihak bank disetujui dengan nominal pinjaman Rp 800 juta.  

"Namun klien saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu dari pihak bank. Tetapi uang dari pihak bank masuk ke buku tabungan atas nama Subarjo dengan jumlah Rp 300 juta," beber Joko Purwanto.

"Kemudian tadi dari kuasa hukum BSI mengutarakan bahwa nominal Rp. 800 juta itu sudah dikirim rekening pak Subarjo. Padahal dari salinan rekening pak Subarjo, tidak ada kiriman dengan jumlah tersebut. Jadi menurut kami itu hanya klaim sepihak dari mereka. Sehingga dalam hal ini kami punya bukti valid," terang advokat yang tergabung di Peradi tersebut 

Halaman:

Tags

Terkini