Sementara itu, Kuasa Hukum BSI, Rama Tanjung SH enggan berkomentar banyak.
Hasil mediasi dengan berbagai pihak, termasuk penggugat melalui kuasa hukumnya akan dilaporkan terlebih dahulu ke Pimpinan Cabang BSI Slamet Riyadi.
"Ya kita upayakan perdamaian, karena tahapnya masih mediasi. Sambil kita lihat perkembangannya," ungkapnya.
"Ya kita ikuti saja sidang yang sedang berjalan. Soal uang pinjaman sebesar Rp 800 juta, dari informasi yang kita terima sudah cair. Jadi fakta persidangan akan terlihat semua. Yang jelas dari BSI sudah melaksanakan kewajibannya menyalurkan dana pinjaman," paparnya. (**)