“Dalam perusahaan media, 95 persen penerapan UU PDP ini bergantung pada prosedural, yaitu bagaimana menggunakan landasan hukum yang tepat. Oleh karena itu, prosedur yang ada perlu memiliki perangkat kontrol yang sesuai,” jelas Tjatur.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan UU PDP harus mengedepankan persetujuan dari individu untuk memproses data pribadi mereka, serta mempersiapkan standar operasional yang jelas terkait pengelolaan data pribadi.
“Misalnya, persetujuan atau ‘consent choice’ menjadi landasan pertama yang harus dipatuhi, diikuti dengan prosedur yang memastikan data pribadi dikelola dengan benar,” tambah Tjatur.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, sepakat bahwa langkah-langkah teknis sangat penting dalam implementasi UU PDP.
Ia menekankan perlunya pemisahan antara data yang berhubungan dengan editorial dan data lainnya yang tidak relevan.
“Untuk memastikan bahwa perusahaan media menjalankan perannya dengan tepat, perlu ada pemisahan antara data yang berkaitan dengan editorial dan yang tidak. Ini akan melindungi jurnalis dan narasumber dari potensi penyalahgunaan data,” ujar Wahyudi.
Ruben Sumigar, pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI), mengungkapkan bahwa peran pengelola data pribadi sebenarnya sudah ada jauh sebelum UU PDP diterapkan.
“Secara normatif, diskusi dan peran Personal Data Protection Officer (PDPO) sudah ada sejak lama, jauh sebelum UU PDP diberlakukan,” ungkap Ruben.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Kapan Cair? Cek Update Status Terbaru di SIKS-NG
Ia juga menambahkan bahwa berbagai perangkat sudah disiapkan untuk melindungi data pribadi, termasuk keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023 yang mengatur tentang tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi dengan 19 kompetensi dasar.
"Dalam kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kami telah menetapkan keputusan Menaker yang menguraikan tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi yang mencakup 19 kompetensi dasar," tutup Ruben.***