AYOBOGOR.COM - Pelindungan data pribadi adalah hak yang melekat pada setiap individu, yang telah dijamin oleh pemerintah melalui regulasi undang-undang.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kesadaran akan pentingnya perlindungan data ini terus didorong di seluruh sektor.
"Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat 1, memberikan jaminan hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan terhadap data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda," ujar Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, dalam acara diskusi publik yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Kapan Cair? Intip Jadwalnya
"Jaminan ini dikuatkan lagi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya dalam Pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi," sambungnya lagi.
Diskusi yang bertajuk “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” ini diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, dan didukung oleh sejumlah perusahaan besar seperti Antam, BNI, GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.
Mugiyanto Sipin menambahkan, dengan disahkannya UU PDP, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi semakin meningkat.
“Pemerintah terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hak dan kewajiban mereka terkait data pribadi,” tegas Mugiyanto.
Baca Juga: Dinobatkan Jadi Provinsi Paling tidak Bahagia, Ternyata Segini UMK 8 Wilayah di Banten
Penekanan akan pentingnya pelindungan data pribadi juga disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Mengingat kebocoran data yang beberapa waktu lalu terjadi, ia menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius.
“Insiden kebocoran data yang baru-baru ini terjadi harus menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan,” ujar Nezar.
Sementara itu, Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja, mengungkapkan pandangannya mengenai potensi konflik antara pelaksanaan UU PDP dan kebebasan pers. Menurutnya, implementasi UU PDP dalam konteks media harus berlandaskan pada prosedur yang tepat.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2025, Benarkah Cair pada Februari 2025?