AYOBOGOR.COM -- Pemerintah akan memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik PLN.
Pemberian potongan harga khusus pelanggan listrik ini akan diberikan di bulan Januari dan Februari tahun 2025.
Lalu, apakah KPM penerima bansos atau bantuan sosial dari pemerintah juga akan sapat diskon ini?
Berikut ini ulasan informasinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Diketahui, pemberian diskon biaya listrik ini diberikan kepada pelanggan yang menggunakan daya listrik tidak lebih dari 2.200 v.
Artinya, KPM bansos yang rumahnya memakai daya 450 atau 900 v bisa mendapatkannya.
Tak hanya penerima bansos, masyarakat umum yang menjadi pelanggan PLN pengguna daya 1.300 - 2.200 v juga mendapatkannya.
Baca Juga: Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti Yang Dianiaya George Sugama Halim
Sementara pengguna listrik di atas 2.200 v tidak akan mendapatkan program ini.
Yang mana pelanggan pengguna listrik 450 v jadi prioritas utama, disusul 900 kemudian 1,300 dan 2,200 v.
Menurut data PLN, program diskon tagihan listrik ini mencakup 81,4 juta tumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan.