AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait daftar barang dan layanan yang terkena imbas kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan negara untuk mendukung stabilitas perekonomian negara.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan PPN 12 persen akan memperhatikan asas keadilan.
Hal itu terbukti dari kenaikan PPN yang hanya berdampak pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah atau premium.
Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen dilakukan secara selektif pada barang dan jasa dengan nilai atau kategori tertentu. Berikut ini merupakan daftar barang dan layanan yang terkena imbas dari kenaikan PPN 12 persen:
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Kader PDIP Yang Dipecat, Ada Nama Jokowi dan Gibran
- Fasilitas kesehatan dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau jasa pendidikan premium
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
- Beras dengan kualitas premium
- Buah-buahan kategori premium
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe.
Perlu diketahui bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
Kebijakan tersebut sudah diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Namun, masyarakat diimbau untuk bersiap menghadapi perubahan tarif PPN dengan mengetahui barang dan layanan yang terkena imbasnya.
Rincian daftar lengkap barang dan layanan yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara secara menyeluruh.