AYOBOGOR.COM – Simak 6 fakta dari kasus Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang diduga peras anak buah demi biaya Pilkada 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada anak buahnya.
Rohidin ditangkap bersama pejabat pemerintahan Bengkulu lainnya pada, Sabtu (23/11/2024) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam penangkapan tersebut, terungkap beberapa fakta yang dikumpulkan oleh KPK terkait pemerasan yang dilakukan demi biaya Pilkada 2024.
1. Sudah Diincar KPK Sejak Juni 2024
Rohidin ternyata sudah diincar oleh tim penyidik KPK sejak Juni 2024 setelah ada laporan yang masuk ke Lembaga Antirasuah terkait permintaan uang untuk Pilkada 2024.
Penangkapan tersebut merupakan puncak dari penyidikan yang telah dilakukan.
KPK juga sudah mengklarifikasi beberapa bukti yang diberikan pelapor beberapa bulan lalu.
2. Uang Setoran Mencapai Rp4 Miliar
Setoran dilakukan oleh Kepala DInas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan yaitu Saidirman. Dia diketahui menyetor Rp2,9 miliar.
Ferry Ernest Parera sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu juga menyetor Rp1,4 miliar kepada Rohidin. Jadi total setoran dari Saidirman dan Ferry sebesar Rp4,3 miliar.
Baca Juga: Sudah SI! Bansos Reguler Kemensos Untuk Periode November-Desember Sudah Cair, Cek Sekarang Juga
3. Tujuh Pejabat DItangkap