5 Fakta Kasus Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Yang Diduga Peras Anak Buah Demi Biaya Pilkada 2024

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 17:37 WIB
Ilustrasi -- 5 Fakta Kasus Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Yang Diduga Peras Anak Buah Demi Biaya Pilkada 2024 (Pexels)
Ilustrasi -- 5 Fakta Kasus Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Yang Diduga Peras Anak Buah Demi Biaya Pilkada 2024 (Pexels)

Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,KPK juga menangkap tujuh pejabat lain yang diduga terlibat kasus pungli tersebut, seperti:

- Syarifudin (kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi)

- Syafriandi (kepala dinas kelautan dan perikanan)

- Saidirman (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan)

- Ferry Ernest Parera (kepala biro pemerintahan dan kesra)

- Isnan Fajri (sekretaris daerah)

- Tejo Suroro (kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang)

- Evriansyah (ajudan gubernur).

4. Dua Orang Ditahan dan Berstatus Sebagai Tersangka

Selain Rohidin Mersyah, dua pejabat lainnya bernama Isnan Fajri dan Evriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, namun dapat diperpanjang jika diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

5. Uang Rp7 miliar Disita

KPK telah menemukan uang senilai Rp7 miliar di empat tempat yang berbeda. Uang tersebut berupa pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura

6. Uang Hasil Pemerasan Diduga Digunakan Untuk Pilkada 2024

Uang hasil pemerasan yang diterima oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga digunakan untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X