Baca Juga: Pembangunan IKN Baru 15 Persen pada Agustus 2024, Apakah Upacara 17an Tetap Dilakukan?
2. APBN Tidak Bisa Diandalkan Sepenuhnya
Jokowi menyebutkan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dipergunakan hanya untuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
Sehingga, untuk area selain kawasan inti pusat pemerintahan menggantungkan harapan pada investasi dari investor dalam dan luar negeri.
3. Evaluasi HGU 5 Tahun
Perpres Nomor 75 Tahun 2024 telah mengatur ketentuan evaluasi HGU melalui Pasal 9 Ayat 4 yang menetapkan bahwa OIKN wajib melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak untuk siklus pertama.
Hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan optimalisasi penggunaan tanah di IKN. Yang mana bertujuan untuk memastikan apakah tanah yang diberikan hak masih dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Selain itu, adanya evaluasi HGU setelah 5 tahun di siklus pertama juga untuk menilai apakah pemegang hak masih memenuhi syarat dan memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak ada indikasi terlantar.
Setiap keputusan terdapat pro dan kontra, ada kelebihan dan kekurangannya termasuk keputusan pemerintah terhadap HGU 190 tahun di IKN. Apapun itu semoga pada akhirnya akan memberikan dampak positif dikemudian hari.***