Disebut IKN For Sale HGU 190 Tahun, Demi Tarik Investor?

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 13:18 WIB
Ilustrasi IKN. (menpan.go.id)
Ilustrasi IKN. (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Presiden Jokowi baru-baru ini telah secara resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi para calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.

Pemberian izin HGU bagi para investor IKN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian,” demikian bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Sementara itu, menarik bunyi dari Pasal 2 bahwa setelah siklus pertama selesai yakni 95 tahun, dan jika investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Baca Juga: Intip Properti Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimoeljono, Punya Tanah di Sleman

Sehingga, Hak Guna Usaha yang diberikan kepada investor IKN dengan dua siklus tersebut totalnya menjadi 190 tahun.

Keputusan HGU selama 190 tahun bagi investor di ibu kota baru yakni IKN, tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, misalnya. Politisi PKS itu mengkritik keras kebijakan pemerintah bahwa pemberian izin HGU 190 tahun memberikan penguasaan lama bagi pengusaha.

Mardani juga menyebutkan bahwa HGU diobral hingga 190 tahun itu namanya IKN for sale, bahkan Hongkong saja untuk pemberian HGU hanya 99 tahun.

Baca Juga: Hotel di IKN Seluas 20.164 Meter Persegi Ini Sudah Berdiri Megah, Jadi Tempat Tamu Menginap Saat HUT Kemerdekaan RI

Lantas, apa, sih urgensinya HGU ditambah hingga 190 tahun lamanya?

1. Pemberian HGU 190 Tahun Demi Tarik Investor

Presiden Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha bagi investor di IKN hingga 190 tahun lamanya bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya.

Yang mana, kebijakan ini telah sesuai dengan UU IKN bahwa otoritas IKN telah diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dari dalam maupun luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: dpr.go.id, Youtube Kompas TV, Perpres Nomor 75 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X