news

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka hingga Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati

Sabtu, 15 Juni 2024 | 05:53 WIB
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka hingga Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati (Tangkap Layar TikTok)

Sebelum ke desa itu, BH membawa kunci cadangan dan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan itu.

Setiba di lokasi pada Kamis (6/6/2024), keempatnya berhasil menemukan mobil milik BH dan BH pun berusaha mengambil kendaraan miliknya itu menggunakan kunci cadangan.

Nahas, ada warga yang melihat dan menganggap keempatnya sebagai pencuri dan meneriaki mereka maling. Alhasil, BH dan ketiga anak buahnya pun dikeroyok warga desa.

Tak hanya sampai di situ, ternyata mobil milik BH yaitu Daihatsu Sigra yang dikendarainya dari Jakarta sempat dibakar juga oleh warga desa.

Setelah kejadian ini, BH akhirnya meninggal dunia dan ketiga anak buahnya berhasil selamat dari maut tetapi tetap harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka berat.

Para anak buah BH mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati dan sebelum meninggal dunia, BH sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kayen, Pati.

Atas kejadian ini, polisi pun menetapkan empat orang tersangka yang antara lain EN (51) yang berperan mengadang mobil jenis Honda Mobilio yang dikendarai BH.

Kedua, BC (37) yang berperan mengambil alih kendaraan yang dikendarai BH. EN dan BC berhasil ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

Ketiga, AG (8/6/2024) yang berperan melindas BH dengan sepeda motor dan memukul serta menendang SH (anak buah BH) menggunakan helm. AG berhasil ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Tersangka terakhir, M yang berperan menendang SH dan M berhasil ditangkap pada Senin (10/6/2024). Selain itu, EN, BC, dan AG berperan dalam melakukan pemukulan dan menginjak BH.

Atas kejadian ini, EN, BC, dan AG dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, M dijerat dengan pasal dengan pasal 170 ayat 2 ke -2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Setelah menetapkan dan menangkap tersangka, polisi berhasil menyita 33 buah sepeda motor dan 6 buah mobil yang diduga bodong di kawasan pedesaan itu, Rabu (12/6/2024).

Menurut Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sahlan selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan 23 buah motor dan 2 mobil di salah satu rumah milik warga.

Sementara itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Tengah (Humas Polda Jateng) menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan kendaraan-kendaraan di kawasan pedesaan ini, Jumat (14/6/2024).

Halaman:

Tags

Terkini