news

Kuasa Hukum Saka Tatal Saksi Kasus Vina Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Farhat Abbas Ajukan Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Senin, 10 Juni 2024 | 10:52 WIB
Kuasa Hukum Saka Tatal Saksi Kasus Vina ajukan peninjauan kembali ke MA, Farhat Abbas ajukan perlindungan LPSK. (Tangkap Layar Youtube.com/Official iNews)

Selain itu, Farhat Abbas akan melaporkan para saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Saksi Mata Buka Suara Soal Kondisi Korban pada Kasus Vina Cirebon, Suroto : Ada Luka Lebam!

Pasalnya, keterangan palsu tersebut merugikan beberapa pihak salah satunya terpidana kasus Vina yakni Saka Tatal.

"Kita akan melaporkan jika ada keterangan saksi palsu di situ," kata Farhat Abbas.

Sebagaimana diketahui bahwa Saka Tatal meyakini bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat pada kasus Vina Cirebon.

Namun, ia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun dan mendapat remisi di bawah umur menjadi 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Vina Cirebon Masih Belum Temukan Titik Terang, Ahli Psikologi Forensik Sebut 3 Poin Kejanggalan

Farhat Abbas menduga jika adanya keterangan palsu yang memberatkan kliennya tersebut.

Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait jadwal Peninjauan Kembali atau PK tersebut.

Di samping itu, Farhat Abbas akan mengajukan perlindungan kliennya di LPSK.

Mengingat, Saka Tatal merupakan saksi sekaligus korban pada kasus pembunuhan tersebut.

Itulah informasi terkini terkait pengajuan Peninjauan kembali Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon.***

 

Halaman:

Tags

Terkini