news

Kuasa Hukum Saka Tatal Saksi Kasus Vina Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Farhat Abbas Ajukan Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Senin, 10 Juni 2024 | 10:52 WIB
Kuasa Hukum Saka Tatal Saksi Kasus Vina ajukan peninjauan kembali ke MA, Farhat Abbas ajukan perlindungan LPSK. (Tangkap Layar Youtube.com/Official iNews)

 

AYOBOGOR.COM - Kuasa hukum Saka Tatal pada kasus Vina akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.

Di samping itu, Fargat Abbas selaku kuasa hukum akan mengajukan perlindungan LPSK.

Pasalnya, Saka Tatal merupakan salah satu korban sekaligus saksi yang terlibat pada kasus Vina Cirebon.

Saka diketahui merupakan salah satu terpidana yang telah menjalani hukuman penjara selam 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Bocorkan Jadwal Hasil Tes Psikologi, Muchtar Effendy Minta Penyidik Agar Terbuka

Ia telah dinyatakan bebas oleh kepolisian sejak bulan April 2024.

Namun, namanya kini kembali mencuat setelah pihak kepolisian kembali mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Farhat Abbas selaku kuasa hukum Sala Tatal akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada Mahkamah Agung.

Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kejanggalan pada proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Usai Jalani Tes Psikologi, Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Dijadwalkan Jalani Tes Poligraf di Tanggal Ini

"Kami tetap akan tetap melalukan upaya peninjauan kembali," ucap Fargat Abbas.

Farhat Abbas menegaskan tidak akan menyalahkan pihak mana pun pada kasus ini.

"Nanti cari kebenaran terbaik, nanti pasti akan ketahuan semuanya," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini