AYOBOGOR.COM - Eks Kabareskim Polri yakni Susno Duadji meyakini jika keterangan Melmel sebagai saksi mata kasus Vina Cirebon dinilai bohong.
Bahkan, Susno Duadji menegaskan jika Melmel dapat terjerat hukuman 7 tahun penjara jika pernyataan tersebut tudak bisa dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, terdapat beberapa poin pada ketwrangan Melmel sebagai saksi mata kasus Vina Cirebon yang dinilai janggal.
Sebagaimana diketahui bahwa Melmel merupakan salah saksi kunci yang berada di TKP pada kasus pembunuhan tersebut.
Namun, kesaksian Melmel pada kasus ini menuai beberapa kontra dari berbagai pihak. Salah satunya Susno Duadji yang menyoroti kesaksian Melmel pada kasus Vina Cirebon yang dinilai janggal.
Melmel memgaku sedang bersama Eky sebelum terjadinya kasus pemukulan tersebut. Bahkan, ia sempat membuntuti Eky dan Vina saat terjadinya pemukulan oleh para pelaku.
"Masa Mel-mel membayang-bayangi orang disitu bawa motor, gatau orang disitu," ucap Susno Duadji. " Ya itu jelas bohong lah," tambahnya.
Baca Juga: Bansos BPNT Jawa Tengah Sudah Cair di KKS Bank Ini, Ada Saldo Rp400 Ribu, KPM Segera Cek Berkala
Susno menegaskan jika kesaksian yang diberikan Melmel sangatlah tidak masuk akal. "Orang jalan kaki saja, membuntuti orang jalan di airu ketahuan, apalagi bawa motor," unar Susno.
Susno Duadji menegaskan jika keterangan tersebut memang terbukti tidak benar, maka Melmel dapat terjerat pasal pidana.
"Kalau sudah BAP dan dilanjutkan ke persidangan, 7 tahun penjara lho, jangan main-main," kata Susno.
Pasalnya, keterangan tersebut dapat merugikan para oelaku dengan ancaman hukuman seumur hidup. Itulah informasi terbaru seputar keterangan saksi mata Melmel yang dinilai bohong oleh Susno Duadji.***