Komite Keselamatan Jurnalis Nyatakan Negara Tidak Boleh Melanggengkan Teror!

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 10:39 WIB
Ilustrasi media - Komite Keselamatan Jurnalis Nyatakan Negara Tidak Boleh Melanggengkan Teror! (Unsplash/Matt C)
Ilustrasi media - Komite Keselamatan Jurnalis Nyatakan Negara Tidak Boleh Melanggengkan Teror! (Unsplash/Matt C)

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X