BSI Digugat Nasabah, Ahli Forensik Perbankan Soroti Dugaan Kejanggalan Kredit

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi -- BSI Digugat Nasabah, Ahli Forensik Keuangan Soroti Dugaan Kejanggalan Kredit (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi -- BSI Digugat Nasabah, Ahli Forensik Keuangan Soroti Dugaan Kejanggalan Kredit (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBOGOR -- Ahli Digital Forensik Perbankan Semarang, Solochul Huda mengomentari permasalahan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digugat oleh nasabah atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Solo Kamis 27 Februari 2025 siang.

Dalam kasus ini, nasabah BSI yang bernama Sudarwati mengajukan kredit ke BSI sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan usaha warung makan. 

Untuk pengajuan tersebut Sudarwati mengajukan anggunan berupa sertifikat milik Subarjo, namun separuhnya sudah dibeli Sudarwati tahun 2016 yang sudah tertuang dalam perjanjian melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 444/2016. AJB tersebut disahkan oleh notaris yang bernama Noor Saptanti SH.

Baca Juga: Perbaikan Pipa Air PDAM di Wilayah Bogor Raya Residence Rampung, Aliran ke Pelanggan Mulai Dibuka Kembali

Pengajuan kredit tersebut, lanjut Tri Joko, oleh pihak bank disetujui dengan nominal pinjaman Rp 800 juta. 

Namun Sudarwati tidak pernah menerima uang sebanyak itu dari pihak bank. Tetapi uang dari pihak bank masuk ke buku tabungan atas nama Subarjo dengan jumlah Rp 300 juta.

Lalu uang yang masih Rp 500 juta kemana juntrungnya Sudarwati tidak mengetahui, karena sama sekali tidak menerima uang pinjaman dari bank.

Sudarwati yang mengajukan di tahun 2018 selain tidak menerima dana pinjaman, namun ditagih untuk membayar angsuran setiap bulannya. 

Dalam masalah ini Sudarwati tidak bersedia membayar angsuran, namun sempat membayar beberapa kali bunga bank sekitar Rp 10,9 juta/tiap bulannya.

Ahli Digital Forensik Perbankan Semarang, Solichul Huda menuturkan tidak bisa secara detail menanggapi kasus ini. Namun yang jelas, menurutnya pihak bank bisa salah karena teledor memberikan agunan.

Baca Juga: BRI Kembali Gelar Desa BRILian 2025, Akselerasi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

"Di bank manapun itu kalau agunan tidak atas pengaju kredit itu tidak ada yang setuju. Makanya kok disetujui berarti banknya bisa salah juga. Wong bukan atas nama (nasabah) kok tetap dikasih," ungkapnya.

Kemudian Huda juga menyoroti. Usai mendapati uang yang diterima tidak sesuai, nasabah melakukan protes. Namun tidak ditanggapi oleh BSI. Apabila hal itu benar, yang awalnya disetujui Rp 800 juta lalu hanya mendapat Rp 300 juta berarti ada pelaku yang memakai sejumlah uang yang kurang.

"Berarti dugaannya, ada oknum yang memakai," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X