Ada Kabar Layanan Berobat Gunakan BPJS distop, Program Sumsel Ini Jadi Solusi Bagi Warga Kabupaten Ogan Ilir

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 15:41 WIB
Menurut Trisnawarman, Kabupatenkota memiliki kesempatan yang sama untuk diaktivasi harian bagi penduduknya, yang belum memiliki JKN-KIS. (Istimewa)
Menurut Trisnawarman, Kabupatenkota memiliki kesempatan yang sama untuk diaktivasi harian bagi penduduknya, yang belum memiliki JKN-KIS. (Istimewa)

AYOBOGOR.COM - Santernya  pemberitaan yang menyebut program berobat  menggunakan  BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir distop, mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes., Sp.KKLP., Supsp.FOMC, Pemprov Sumsel sebelumnya pada tahun 2023 lalu telah meluncurkan program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP), untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC)  Provinsi Sumsel yang pada saat itu diketahui telah mencapai 95%.

Pada saat itu lanjut dia, terdapat 7 kabupaten/kota dari 17 Kabupaten/kota yang belum mencapai UHC. Untuk mencapai UHC di Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel pada saat itu meluncurkan Program Sumsel Berkat. 

“Jadi kita (Pemprov Sumsel) membantu 7 kabupaten/kota ini sesuai porsi kekurangannya, Pada saat itu Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai UHC  95%, jadi sharingnya disesuaikan. Karena  kita  membantu yang  masih sisa  saja,  sehingga bisa sampai 98 % di tahun 2024,” katanya.

Dikatakan, masyarakat Ogan Ilir dapat memanfaatkan mengoptimalkan program alternatif BERKAT, yakni program berobat dengan KTP yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terutama bagi

warga  yang betul-betul urgent membutuhkan layanan kesehatan seperti gawat darurat, hemodialisa, tindakan operasi yang harus segera dilakukan dan kondisi-kondisi kritis lainnya yang harus dilakukan perawatan cepat di Rumah Sakit.

“Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), tidak dapat digunakan karena berakhirnya perjanjian kerja sama,”  tegas Kadis Kesehatan Provinsi Sumsel dr. H. Trisnawarman di Palembang, Senin (6/1/2025).

Adapun syarat agar masyarakat bisa berobat pakai KTP  terang Trisnawarman,  pada saat peluncuran program Berkat yakni bagi penduduk Sumsel yang  belum mempunyai BPJS pada tahun 2023, sesuai aturan adalah 95% penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS.  Dimana berdasarkan peraturan  Presiden Republik Indonesia setiap Kabupaten/Kota harus mencapai UHC, dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/kota untuk menanggung masyarakat miskin yang  tidak mampu dan tidak tercover pada APBN. 

 “Terdapat sekitar 70 ribuan penduduk Ogan Ilir yang  belum tercover, nah  itu bisa dibiayai melalui APBD  kabupaten. sudah perjanjian peserta yang sudah terdaftar di APBD  Kabupaten/ kota, tidak bisa dialihkan ke Sumsel berkat sesuai kesepakatan bersama dan tanggung jawab masing-masing  Pemerintah Kabupaten dan kota,” tuturnya. 

Lebih jauh Trisnawarman mengungkapkan, langkah taktis yang diambil pemerintah Sumsel saat itu, adalah mendorong Semua kabupaten/kota mencapai 95% penduduk menjadi peserta JKN-KIS, tanpa membeda-bedakan dari Kabupaten/kota. 

“Pada saat launching Sumsel Berkat, Kabupaten Ogan Ilir telah UHC menyusul Lahat, Muba, ME, Pali, Muratara dan Prabumulih. Kabupaten/kota yang telah mencapai UHC duluan (penduduknya telah diatas 95% memiliki (JKN-KIS),” ungkapnya 

Menurut Trisnawarman,  Kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama untuk diaktivasi harian bagi penduduknya, yang belum memiliki JKN-KIS. 

“Apabila memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bisa menghubungi  Kontak person Dinas Kesehatan Provinsi. Pada saat integrasi ke JKN-KIS, Provinsi mengejar 95% peserta. Sehingga kabupaten/ kota yang sudah UHC (95% atau lebih) pasti lebih sedikit yang masuk ke peserta provinsi. Namun, pendaftaran rutin harian, siapapun penduduk Sumsel akan diakomodir melalui bantuan provinsi sesuai ketentuan,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X