AYOBOGOR.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan keprihatinannya terhadap kekerasan yang menimpa wartawan, terutama jika kekerasan tersebut berujung pada kehilangan nyawa dan menimbulkan trauma bagi keluarga.
Ketua Umum PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, bersama Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat, menegaskan pentingnya melawan segala bentuk ancaman, teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan. Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat (6/9/2024) sore.
Zulmansyah mengungkapkan hal tersebut setelah pertemuan dengan orang tua wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran, dan Pengurus PWI DKI Jakarta di Kantor PWI DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat! Ini Starting Line Up dan Link Live Score PSPS Pekanbaru vs Persikabo 1973 di Liga 2
Hussein, yang juga dikenal sebagai host podcast ‘Bocor Alus’, mengalami teror dari orang tidak dikenal saat berkendara di Jalan KH Usman, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (4/9/2024) lalu.
Zulmansyah Sekdang juga berharap agar Kapolri dan jajarannya memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
"PWI Pusat menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," ujar Zulmansyah dalam rilis yang diterima AYOBOGOR.COM.
Baca Juga: Data Statistik Jumlah Pelamar di Kanreg II BKN Surabaya: Kabupaten Bondowoso Paling Sepi Peminat
Sementara itu, Edison Siahaan menjelaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan masih sering terjadi terhadap wartawan.
Selain kekerasan fisik seperti penganiayaan, terdapat juga kekerasan non-fisik seperti penghinaan verbal, perusakan alat jurnalistik, dan upaya menghalangi pekerjaan wartawan dalam mencari informasi. Beberapa tindakan ini bahkan telah menyebabkan korban jiwa.
PWI mengimbau agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan.
Meskipun wartawan secara legal memiliki jaminan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya tindak kekerasan.
Baca Juga: Profil Eliano Reijnders, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia dan Adik Dari Pemain AC Milan