Ramai Putusan MK! Inilah Profil dan Umur Kaesang Pangarep, Terancam Gagal Ikut Pilgub Jika UU Pilkada Batal Direvisi

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Ramai Putusan MK! Inilah Profil dan Umur Kaesang Pangarep, Terancam Gagal Ikut Pilgub Jika UU Pilkada Batal Direvisi (Instagram/@kaesangp)
Ramai Putusan MK! Inilah Profil dan Umur Kaesang Pangarep, Terancam Gagal Ikut Pilgub Jika UU Pilkada Batal Direvisi (Instagram/@kaesangp)

AYOBOGOR.COM -- Umur Kaesang Pangarep menjadi ramai dibahas saat ini, khususnya setelah putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR.

MK sebelumnya telah menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat KPU telah menetapkan pasangan calon.

Sayangnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak melaksanakan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat minimum calon kepala daerah.

Baca Juga: Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral Setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK

Karena ramai yang membahas putusan MK, netizen pun bertanya-tanya terkait umur Kaesang Pangarep saat ini.

Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, saat ini Kaesang Pangarep berusia 29 tahun.

Jika PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak diubah, maka Kaesang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal untuk terpilih menjadi peserta di Pilkada serentak yang digelar 27 November mendatang.

Ia merupakan anak ketiga dari Presiden Jokowi dan Iriana yang lahir pada 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pasca Viral Peringatan Darurat Garuda Biru dan Rencana Aksi Massa Terkait Revisi UU Pilkada 2024, Gedung DPR RI Dipagar Beton

Kaesang menempuh pendidikan di SD 16 Mangkubumen Kidul dan di SMP 1 Surakarta.

Setelah lulus SMP, Kaesang melanjutkan pendidikan SMA di Singapura, yaitu Anglo-Chinese School International dengan program International Baccalaureate.

Selama tinggal di Singapura, ia melanjutkan studi di Singapore University of Social Sciences (SUSS), mengambil jurusan marketing dengan peminatan Komunikasi.

Kaesang Pangarep memulai karirnya sebagai pengusaha makanan dan aktif membuat konten di platform digital YouTube.

Selain itu, Kaesang merupakan pemegang saham mayoritas dan direktur utama PT Persis Solo Saestu (PSS) yang mengelola Persis Solo.

Baca Juga: 6 Persyaratan Penerbitan SKCK Online untuk Daftar Seleksi CPNS atau CASN 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X