AYOBOGOR.COM -- Gregorius Ronald Tannur divonis bebas atas kasus kematian Dini Sera Afrianti oleh Hakim PN Surabaya.
Berikut ini kronologi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini di Surabaya.
Seperti diketahui, pada tanggal 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan.
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Maka majelis hakim memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan.
Kemudian, majelis memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memberikan hak-hak serta martabatnya kepada Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas keputusan tersebut.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak
Jika jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Ronald harus berurusan dengan hukum karena diduga menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Ia diduga menganiaya Dini sejak di room karaoke Blackhole KTV Surabaya.
Mereka disebut terlibat pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap Dini, pada 4 Oktober 2023 dini hari.
Baca Juga: Fitur Canggih Taksi Terbang IKN, Segera Uji Coba Akhir Juli 2024