AYOBOGOR.COM -- Menjelang Pilkada serentak 2024 dimana Pj Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati dan Walikota menjadi sorotan jika para Pj tersebut mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah mereka harus mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Surat Edaran (SE) bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak.
Pj kepala daerah yang menyalonkan diri unuk maju ke Pilkada tetap harus netral dari kekuatan politik manapun.
Termasuk kekuatan politik pusat dalam hal ini Presiden.
Begitu pula Pj kepala daerah yang tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus pula netral dari kekuatan manapun.
Khususnya kekuatan partai politik yang mengusung kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.
Pj kepala daerah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pemerintah di daerah haruslah menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Sehingga kepentingan publik dapat diurus oleh pemerintah daerah.
Namun, pada praktiknya acap kali Pj kepala daerah diidentikkan sebagai kepanjang tanganan kepentingan politik pusat yang tercitrakan pada presiden.
Hal ini disebabkan tidak adanya indikator pemberhentian dan atau pergantian Pj kepala daerah yang menyebabkan asumsi publik bahwa Pj kepala daerah dicopot ataupun dipertahankan bergantung pada selera presiden.
Sebagai informasi pada 2023, ada 170 penjabat kepala daerah yang dilantik, terdiri dari 17 penjabat gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.