Iksan juga menegaskan, sebelum kembali ke Jakarta, Haji Robert telah dikonfirmasi bersih dari gratifikasi dan pencucian uang.
Pihak Pengadilan sendiri yang langsung mengizinkan Haji Robert kembali ke Jakarta dan tidak ada lagi pemanggilan ke depannya.
“Di tengah persidangan, AGK selaku terdakwa memberi pernyataan sendiri bahwa tidak ada gratifikasi dan tidak ada pencucian uang. Bahkan, khusus Haji Robert, AGK dengan tangisannya mengakui beliau telah menjadi pahlawan bagi Maluku Utara. Terutama dalam keadaan darurat saat penanganan Covid di wilayah Malut. Haji Robert / NHM-lah yang rela memberikan pembantuan tanpa batas untuk menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Maluku Utara sehingga jumlah korban kematian di Malut sangat rendah.
Bantuan yang digelontorkan Haji Robert / NHM selama penangan Covid-19 di Maluku Utara tidak main-main.
Nilai bantuannya mencapai lebih dari 300 Miliar Rupiah. Baik berbentuk uang tunai, bantuan sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator / alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.
“Kami mohon kepada Penyidik dan semua anggota Badan Pengawas KPK untuk jangan mendiskriminasi orang baik seperti Haji Robert yang telah membantu ribuan orang. Tidak mudah bagi Haji Robert yang baru membeli Tambang Gosowong pada 3 Maret 2020 namun harus langsung dihadapkan Pandemi Covid-19 di awal kepemilikannya. Apalagi 70% karyawan NHM merupakan masyarakat Malut yang perlu dijaga. Di tengah tantangan tersebut, Haji Robert tetap membantu masyarakat tanpa pandang bulu. Tim Satgas Covid yang dipimpin Doni Monardo (almarhum) dan dr Wiyanto, beserta dokter dan perawat lainnya sangat berterimakasih atas keikhlasan Haji Robert,” tutup Iksan. (*)