Seorang Balita Laki-laki Alami Pelecehan oleh Ibu Kandungnya di Tangerang Selatan, Begini Tanggapan KemenPPPA

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 21:44 WIB
Seorang Balita Laki-laki Alami Pelecehan oleh Ibu Kandungnya di Tangerang Selatan, Begini Tanggapan KemenPPPA (Pixabay/License)
Seorang Balita Laki-laki Alami Pelecehan oleh Ibu Kandungnya di Tangerang Selatan, Begini Tanggapan KemenPPPA (Pixabay/License)

R menyampaikan kepada polisi mengenai alasannya melakukan hal tersebut karena diancam oleh Icha sehingga mau tidak mau R menuruti perintah Icha.

Setelah video dikirimkan pada (30/7/2023) kepada Icha sekitar pukul 19.00 WIB. R pun kembali mencoba menghubungi Icha tetapi nahas, Icha tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikannya kepada R.

Akhirnya, video dirinya dan anaknya itu pun tersebar ke media sosial dan menjadi viral hingga saat ini. Aksi seorang ibu itu pun langsung mendapatkan kecaman dari masyarakat dan tidak menyangka jika seorang ibu tega melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya.

Namun, tak sedikit juga masyarakat yang mengecam aksi pelaku yang membuat sang ibu tega melakukan hal itu kepada anaknya.

Sebelumnya, R pertama kali mengenal Icha pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dan menawarkan R untuk bekerja dengannya yang ternyata harus mengirimkan foto bugilnya kepada Icha.

Kini polisi telah menyita dua buah handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7 serta dua pasang pakaian milik R dan anaknya.

R juga sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dengan hukuman 12 tahun penjara dan polisi juga akan memeriksa kejiwaan R serta dirinya sudah ditangkap pada Senin (3/6/2024).

Selain itu, kini pihaknya juga sedang memburu sosok Icha dan pihaknya juga masih masih mendalami pengakuan R karena belum ada cukup bukti yang mendukung jika Icha adalah pelakunya.

Sementara itu, Ade Ary Syam selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa anak tersangka sudah diberikan trauma healing karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (3/6/2024).

Selain itu, Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak yang berkepentingan lainnya seperti UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta.

Ditemui terpisah, Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan bahwa kekerasan seksual kepada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun, Selasa (4/6/2024).

Nahar menegaskan pihaknya yang mengecam keras tindakan kekerasan dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Nahar menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

Nahar juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis kepada korban.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X