Mantan Kuasa Hukum Vina dan Eky Angkat Suara Soal Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Saka Tatal Bukan Salah Tangkap?

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 16:33 WIB
Mantan kuasa hukum Vina dan Eky angkat suara soal kasus Vina Cirebon tahun 2016, Saka Tatal bukan salah tangkap? (Tangkap Layar Youtube  Kompas TV Sukabumi)
Mantan kuasa hukum Vina dan Eky angkat suara soal kasus Vina Cirebon tahun 2016, Saka Tatal bukan salah tangkap? (Tangkap Layar Youtube Kompas TV Sukabumi)

 

AYOBOGOR.COM - Yosi Priadi Achdian selaku mantan kuasa hukum Vina dan Eky buka suara soal kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Ia mengungkap seputar jalannya persidangan yang terjadi pada 8 tahun silam di PN Kota Cirebon.

Yosi juga mengungkapkan soal penahanan Saka Tatal yang menjadi terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Sebagaimana diketahui bahwa Saka Tatal merupakan salah satu terpidana di bawah umur yang sempat mendekam dipenjara sekitar 3 tahun 6 bulan

Baca Juga: Saka Tatal Buka Suara Soal 3 Foto DPO Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap?

Baru-baru ini, Saka Tatal mengaku jika dirinya tidak sama sekali terlibat pada kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan, ia mengaku tidak mengenal terhadap sosok Pegi Setiawan yang menjadi tersangka baru.

Dalam acara konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV Sukabumi, Yosi Priadi Achdian menceritakan seputar jalannya persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Ia mengungkapkan jika pengacara Saka Tatal yakni Titin Prialianti sempat mengajukan banding.

Baca Juga: Penangkapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Tuai Polemik, Pengamat Hukum: Ada Kebingungan dari Penyidik

Namun muncul kecurigaan kuasa hukum korban, terkait pengajuan banding yang diajukan.

"Tapi bandingnya ini bukan salah tangkap, tetapi banding itu untuk vonis 8 tahun," ucap Yosi Priadi Achdian.

Yoshi juga menegaskan jika banding yang diajukan bukanlah karena salah tangkap seperti yang saat ini ramai diperbincangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X