AYOBOGOR.COM - Yosi Priadi Achdian selaku mantan kuasa hukum Vina dan Eky buka suara soal kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Ia mengungkap seputar jalannya persidangan yang terjadi pada 8 tahun silam di PN Kota Cirebon.
Yosi juga mengungkapkan soal penahanan Saka Tatal yang menjadi terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Sebagaimana diketahui bahwa Saka Tatal merupakan salah satu terpidana di bawah umur yang sempat mendekam dipenjara sekitar 3 tahun 6 bulan
Baca Juga: Saka Tatal Buka Suara Soal 3 Foto DPO Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap?
Baru-baru ini, Saka Tatal mengaku jika dirinya tidak sama sekali terlibat pada kasus pembunuhan tersebut.
Bahkan, ia mengaku tidak mengenal terhadap sosok Pegi Setiawan yang menjadi tersangka baru.
Dalam acara konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV Sukabumi, Yosi Priadi Achdian menceritakan seputar jalannya persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Ia mengungkapkan jika pengacara Saka Tatal yakni Titin Prialianti sempat mengajukan banding.
Namun muncul kecurigaan kuasa hukum korban, terkait pengajuan banding yang diajukan.
"Tapi bandingnya ini bukan salah tangkap, tetapi banding itu untuk vonis 8 tahun," ucap Yosi Priadi Achdian.
Yoshi juga menegaskan jika banding yang diajukan bukanlah karena salah tangkap seperti yang saat ini ramai diperbincangkan.