AYOBOGOR.COM -- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho akhirnya buka suara soal pembunuhan pada kasus Vina Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Irjen Pol Sandi mengungkapkan seputar alat bukti serta alasan penghapusan 2 DPO yakni Andi dan Dani.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan merupakan pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut kini menjadi tersangka terakhir.
Baca Juga: Saksi Mata Buka Suara Soal Kejadian Kasus Vina di Cirebon, Melmel: Eky Pertama Kali Dipukul
Sebelumnya diketahui bahwa Polda Jabar telah menetapkan 3 DPO yang belum tertangkap yakni Andi, Dani, dan Pegi Setiawan.
Namun, pihak Polda Jabar telah menghapus 2 DPO yang sebelumnya ditetapkan yakni Andi dan Sandi.
Lalu, apa alasan penghapusan 2 DPO pada kasus Vina Cirebon?
Baca Juga: Hotman Paris Bantah Sebut Anak Eks Wakil Bupati Cirebon Terlibat Kasus Vina, Begini Klarifikasinya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan jika sampai saat ini belum ada bukti yang kuat yang mengarah kepada kedua DPO tersebut.
Sehingga, pihak penyidik mengambil kesimlpulan jika terdapat keterangan saksi yang fiktif.
Di samping itu, ia menegaskan jika pihak kepolisian membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti laiin.
Dengan adanya alat bukti yang kuat, tentunya akan membuat penyelidikan kasus Vina Cirebon segera terungkap.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait beberapa dari pengakuan saksi.
Baca Juga: Sempat Saksikan Kejadian Kasus Vina Saat Pulang ke Cirebon, Bondol : Pegi Sedang Ada di Bandung