AYOBOGOR.COM -- Muchtar Effendi selaku salah satu perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menyampaikan bahwa akan ada puluhan pengacara, tepatnya 64 orang yang akan membela Pegi, Rabu (29/5/2024).
Untuk proses pembelaan Pegi, kuasa hukum meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Muchtar juga menyampaikan bahwa permohonan BAP ini telah disetujui tetapi penyerahan salinan BAP belum bisa dilakukan karena belum dilakukan disposisi dari pimpinan karena ketika pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Jabar sudah dalam keadaan malam hari (di luar jam dinas).
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kuasa Hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi karena ini merupakan hak kliennya.
Muchtar tidak menyebutkan alasan pihaknya melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Lebih lanjut, Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan akan mengajukan penangguhan penahanan dan siapa yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan ini.
Baca Juga: Hotman Paris Bantah Sebut Anak Eks Wakil Bupati Cirebon Terlibat Kasus Vina, Begini Klarifikasinya
Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan Pegi sebagai pelaku utama atau otak pembunuhan atas meninggalnya Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, M. Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi pada 2016 lalu.
Hal itu dikarenakan tim penyidik menyimpan bukti berupa ijazah, Kartu Keluarga (KK), buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lainnya atas nama pelaku.
Pegi ditangkap oleh tim penyidik di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) setelah buron hampir 8 tahun. Ia ditangkap setelah pulang bekerja sebagai kuli bangunan.
Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama dua orang rekan lainnya yaitu Dani dan Andi sejak awal sedangkan 8 pelakunya lainnya telah ditangkap dan diberi hukuman.
Namun, setelah ia ditangkap, Dani dan Andi dihapus sebagai DPO karena dianggap tidak pernah ada (tidak pernah terlibat dalam kasus ini).
Pasalnya, polisi mendapatkan keterangan dari 6 pelaku yang mana salah satu pelaku menyebut jika Pegi terlibat dalam kasus ini sedangkan lima orang sisanya tidak menyebut nama Pegi.