Diketahui ada enam pelaku yang memberikan keterangan kepada polisi, satu pelaku menyebut nama Pegi sedangkan sisanya tidak menyebut nama Pegi.
Setelah Pegi ditangkap, tiba-tiba polisi menghapuskan nama Dani dan Andi sebagai DPO karena keduanya dianggap tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus ini sehingga polisi menegaskan jika pelaku kasus ini ada 9 orang.
Kendati begitu, banyak masyarakat yang masih meragukan jika Pegi adalah pelaku utama atau otak pembunuhan kasus ini sehingga banyak masyarakat yang meminta polisi untuk melakukan penyelidikan dengan lebih seksama.
Kini Pegi telah dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***