Menurut 4 Mazhab yang sudah ditelusuri bahwasanya Mazhab Syafii, Mazhab Hanbali, Mazhab Hanafi, dan Mazhab Maliki jawaban mereka semua hampir mirip atau sama semua.
Ternyata merokok bisa membatalkan puasa. Karena, orang yang merokok sama dengan memasukkan benda ke dalam rongga atau lubangnya, sementara sudah disebutkan tadi di atas bahwasanya memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan atau kepala dapat membatalkan puasa.
Itulah informasi terkait hukum merokok dapat membatalkan puasa atau tidak, mulailah untuk berhenti merokok agar bisa melaksanakan puasa di bulan Suci Ramadhan ini.