gaya-hidup

Coldplay Beruntung! Kemenkumham Terapkan Aturan Baru untuk Artis Internasional Soal Izin Tenaga Kerja

Selasa, 14 November 2023 | 22:49 WIB
Coldplay Beruntung! Kemenkumham Terapkan Aturan Baru untuk Artis Internasional Soal Izin Tenaga Kerja (instagram.com/@coldplay)

AYOBOGOR.COM - Band asal Inggris, Coldplay beruntung. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerapkan aturan baru untuk artis internasional soal izin tenaga kerja.

Konser Coldplay akan dilangsungkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta pada, Rabu 15 November 2023.

Sebelum konser bertajuk Music of the Spheres itu dilangsungkan, Direktorat Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM memberikan informasi menarik.

Baca Juga: Riuh Yel-yel Pendukung Capres-Cawapres Bergema di Depan Gedung KPU RI Pasca Nomor Urut Paslon Ditetapkan

Personel Coldplay kini lebih ringkas melampirkan dokumen saat konser di Tanah Air.

Pasalnya ada peraturan yang baru diterapkan yakni di mana artis internasional yang akan konser atau menggelar acara di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjabarkan dokumen apa saja yang tidak perlu dilampirkan.

Antara lain izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Baca Juga: Bukan Hanya Nilai IQ Tinggi, Ini 8 Ciri Orang Cerdas

Berkaitan dengan hal itu, SKCK memang tidak tersedia di luar negeri.

Itu sebabnya dokumen tersebut menjadi tidak lazim jika dijadikan syarat izin konser artis internasional.

"Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan atau event internasional yang diperhitungkan," kata Silmy Karim dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.

"Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online," sambungnya lagi.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ketiban Apes Saat Raih Piala Citra 2023, Kok Bisa?

Halaman:

Tags

Terkini