Setelah itu pada Mei 2022, Divisi 1 Mahkamah Agung menguatkan hukuman pengadilan yang lebih rendah yaitu satu tahun enam bulan penjara untuk Seungri atas tuduhan perjudian, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, prostitusi, dll.
Atas perbuatannya, mantan idol KPop itu harus mendekam di Penjara Yeoju yang ada di Gyeonggi-do dan baru bebas pada Februari 2023.
Kasus Burning Sun benar-benar membuat kariernya bersama BIGBANG dan di industri hiburan Korea Selatan benar-benar hancur lebur.
Bahkan setelah keluar dari penjara, kontroversi Seungri masih terus berlanjut. Sampai-sampai sebuah klub malam di Surabaya memakai ketenarannya untuk membuat membuat sensasi.
Meski demikian, Seungri tidak mau tinggal diam, dia sempat tempuh jalur hukum bagi TSV Management yang menyebarkan kabar hoax tentang rencana kehadirannya di Burning Sun Surabaya.***