AYOBOGOR.COM - Tahun 2024 sebentar lagi akan kita masuki. Karena itu, siap-siap mencatat tanggal merah 2024 alih-alih menambah waktu liburan dengan mengambil cuti.
Cuti sendiri merupakan hak setiap karyawan. Umumnya, setiap karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun di perusahaan mempunyai hak cuti tahunan hingga 12 hari.
Karena itu, merencanakan masa cuti tahunan dan menyesuaikannya dengan tanggal merah 2024 bisa membuat waktu libur semakin panjang.
Sayangnya, pada Januari 2024 hanya ada satu tanggal merah, yakni pada 1 Januari 2024. Meski begitu, di bulan-bulan selanjutnya, Anda bisa mencoba mengajukan cuti dengan kesempatan berlibur lebih lama.
Februari 2024
Tanggal merah Februari 2024 yakni pada Kamis, 8 Februari 2024 (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW), Sabtu, 10 Februari 2024 (Tahun Baru Imlek), dan Minggu, 11 Februari 2024 (libur akhir pekan).
Pada bulan itu, rekomendasi cuti bisa dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024 sehingga Anda mempunyai waktu libur selama empat hari, terhitung dari Kamis hingga Minggu di tanggal-tanggal tersebut.
Maret 2024
Lalu tanggal merah Maret 2024 berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024 (Wafat Isa Al Masih), Sabtu, 30 Maret 2024 (libur akhir pekan), dan Minggu, 31 Maret 2024 (Hari Paskah).
Anda bisa mengambil cuti pada Kamis, 28 Maret 2024 sehingga bisa menikmati masa libur panjang selama empat hari.
April 2024
Kemudian masa liburan panjang pada April 2024 dimulai pada tanggal 6 dan 7 April 2024 (libur akhir pekan), dilanjut mengambil cuti pada tanggal 8 dan 9 April 2024.
Kemudian disambung dengan Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama pada 10-11 April 2024.
Mei 2024