Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Dilakukan Siri, Sah Secara Agama?

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 12:55 WIB
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Dilakukan Siri, Sah Secara Agama? (Foto/TikTok.)
Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Dilakukan Siri, Sah Secara Agama? (Foto/TikTok.)

AYOBOGOR.COM - Apakah menikah sesama jenis sah secara agama? Hal ini berkaitan dengan pernikahan yang sudah dilangsungkan di Cianjur Jawa Barat.

Pernikahan sesama jenis di Cianjur tersebut menjadi viral di media sosial, karena beberapa hari setelah dinyatakan sah secara siri, mempelai pria baru diketahui identitas aslinya, yaitu sebagai perempuan.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada 28 November 2023. Sang mempelai pria, AD (25 tahun) menikahi perempuan inisial CH (23 tahun).

Identitas AD baru terbongkar keluarga CH setelah beberapa hari melangsungkan pernikahan secara agama atau siri. Hal ini diungkapkan Camat Sukaresmi, Latip Ridwan.

"Setelah menikah, mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukan identitasnya atau tanda pengenal dan akhirnya terungkap perempuan, bukan laki-laki," kata Latip, Minggu, 10 Desember 2023, menyadur Republika.

Dia mengatakan saat mengenalkan diri, sang AD menyatakandirinya merupakan perantau dari Kalimantan. AD dan CH pun membina hubungan hingga dua tahun lamanya.

"Kami menelusuri dari keluarga perempuan pun tidak tahu bahwa AD perempuan dan mengaku sebagai laki-laki," kata Latip.

Kejanggalan dimulai dari AD yang tidak memiliki kartu tanda pengenal. Ini juga yang merintanginya untuk mengurus administrasi pernikahan secara negara.

AD kemudian berkonsultasi dengan KUA setempat untuk menikahi CH secara siri atau secara agama saja.

"Pasangan itu awalnya ingin menikah secara negara, tetapi salah satunya (AD) tidak ada identitas diri dan tidak bisa diproses," kata Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah.

Setelah KUA mengetahui fakta di balik pernikahan tersebut, Dadang memastikan akan menggencarkan pembinaan kepada masyarkat untuk mencegah pernikahan sesama jenis.

Lalu bagaimana hukum pernikahan sesama jenis? Mengacu konstitusi negara, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Ini seperti tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.

Berkaca pada pasal tersebut, ditegaskan bahwa perkawinan secara negara hanya terjadi antara pria dengan wanita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X